Pengumuman Pendaftaran Penempatan Calon Kandidat Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nurse (Kangoshi) Dan Calon Kandidat Pmi Careworker (Kaigofukushishi) Program G To G Ke Jepang Batch Xii Tahun 2019 |
29 Maret 2018 10:40:11, Submit:Kustiyono S.Kom, S.E, M.Kom,Ak, Dilihat: 703x |
PENGUMUMAN 1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2018 2. Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan; 3. Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose; 4. Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker/ kaigofukushishi di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer. 1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2018 2. Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau telah lulus S1 Keperawatan ditambah Profesi Ners; 3. Pengalaman kerja 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit STR; 4. Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose; 5. Melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemkes/MTKI dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose; 6. Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Mei 2018.
1. Foto copy KTP yang masih berlaku; 2. Foto copy Paspor (jika ada); 3. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir; 4. Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; 5. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa; 6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; 7. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 Cm sebanyak 6 (enam) lembar; 8. Bagi wanita tidak pernah bertato, dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik; 9. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri; 10. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon PMI sehingga calon PMI dikeluarkannya dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri; 11. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada. 1. Scan KTP dalam extensi .jpg; 2. Scan Paspor halaman data diri, halaman tandatangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf (jika ada); 3. Scan Akte kelahiran dalam extensi .jpg; 4. Scan Ijazah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf; 5. Scan Transkrip nilai pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi.pdf; 6. Foto dalam extensi .jpg; 7. Scan Surat Tanda registrasi Perawat dalam extensi .jpg. 8. Scan Surat keterangan pengalaman kerja dalam extensi .pdf, dan; 1. Scan KTP dalam extensi .jpg; 2. Scan Paspor halaman data diri, halaman tandatangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf (jika ada); 3. Scan Akte kelahiran dalam extensi .jpg; 4. Scan Ijazah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf; 5. Scan Transkrip nilai pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi.pdf; 1. Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah. 2. Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotokopi saat verifikasi. 3. Data pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir harus sama, apabila terdapat perbedaan maka dapat dilakukan revisi pada dokumen yang dianggap paling benar. 4. Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4. 5. Untuk dokumen masing-masing 1 file dengan ukuran file dalam extensi .jpg maksimal 1 MB dan ukuran file dalam extensi. Pdf maksimal 3 MB. · CPMI melakukan penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut: 1. CPMI membawa lembar (form) registrasi pendaftaran yang sudah dicetak pada saat registrasi online; 2. Berkas lamaran calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dimasukkan dalam stopmap warna biru, dihalaman muka ditulis nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail. 3. Berkas lamaran calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stopmap warna kuning, dihalaman muka ditulis jelas untuk nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail. 4. Berkas lamaran disampaikan langsung oleh CPMI ke BP3TKI/LP3TKI di daerah masing-masing yang kemudian akan dilakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap dokumen–dokumen pendaftaran oleh BP3TKI/LP3TKI; 5. Waktu penyampaian dan seleksi administrasi dokumen pendaftaran Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2019 adalah 01 Februari s.d 31 Mei 2018. F. TEMPAT PENDAFTARAN KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) TAHUN 2019 Tempat pendaftaran Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Kandidat Careworker (kaigofukushishi) tahun 2019 dilakukan di BP3TKI/LP3TKI yang terdapat pada lampiran pengumuman ini. G. BIAYA PENEMPATAN Biaya penempatan Program G to G ke Jepang dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini. H. INFORMASI DAN PERTANYAAN Informasi dan pertanyaan seputar pendaftaran dan penempatan Program G to G ke Jepang dapat melalui email gtogjepang@bnp2tki.go.id I. KETENTUAN PROGRAM Program ini hanya berlaku bagi para CPMI yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai Kandidat Nurse atau Kandidat Careworker dalam program G to G (EPA). Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Jakarta, 26 Januari 2018 Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah ttd R.Haryadi Agah W, S.IP NIP.19590607 198803 1002 |